Kemenagtelah menerbitkan surat keputusan terkait penetapan 17 guru besar di PT, salah satunya guru besar pada Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon. Rektor IAKN Ambon, Yance Zadrak Rumahuru ditetapkan sebagai guru besar bidang Agama dan Lintas Budaya, oleh Menteri Agama RI bersama 16 guru besar lainnya. Surat Keputusan Menteri Agama (KMA
Adabanyak pertanyaan tentang pengertian kode etik profesi guru beserta jawabannya di sini atau Kamu bisa mencari soal/pertanyaan lain yang berkaitan dengan pengertian kode etik profesi guru menggunakan kolom pencarian di bawah ini.
62Pertanyaan Profesi Guru dan Jawaban Soal Pilgan Materi Profesi Guru 22. Guru dalam mempersiapkan materi pelajaran didasarkan pada kebutuhan siswanya, hal ini disesuaikan dengan karakteristik kode etik suatu profesi ditinjau dari aspek. a. Filosofis - kontekstual b. Etis - psikologis c. Etis - pragmatis d. Pengabdian Jawaban: c. Etis - pragmatis
SoalPilihan Ganda Materi Profesi Guru 1. Teknik inkuiri berbeda dengan teknik observasi. Salah satu teknik inkuiri yang nampak di bawah ini adalah. a. Guru selalu bertanya kepada siswanya tentang apa yang sedang dipikirkan b. Guru selalu melihat dan merasakan apa yang diungkapkan siswa c. Memilah dan memilih materi pelajaran yang paling sesuai
Fungsiutama dari kode etik guru adalah menjadi seperangkat prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam kaitannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai agama, pendidikan sosial, etika, dan kemanusiaan.
Kodeetik merupakan tata cara sebagai pedoman menjalani tugas dan aktivitas suatu profesi Kode etik gru BK: 1. Guru BK harus memegang teguh prinsip-prinsip membimbing dan memberi nasehat. 2. Guru BK harus berupaya untuk mencapai hasil yang maksimal. 3. Tugas Guru BK harus khusus berkaitan dengan kehidupan pribadi peserta didik.
. Halo Bapak dan Ibu Guru, kali ini kita akan membahas bersama tentang kode etik guru terbaru, beserta pengertian, fungsi, dan penerapannya. Bel sekolah sudah berbunyi, tapi beberapa siswa belum datang ke sekolah? Atau, masih ada siswa yang terlihat mengerjakan PR di kelas? Rasanya, hal-hal seperti itu sering kita temukan ya, Bapak dan Ibu Guru. Meskipun serangkaian peraturan sudah dibuat, tak jarang siswa justru melanggarnya. Padahal, peraturan-peraturan itu menjadi petunjuk bagi mereka dalam mengikuti pembelajaran di sekolah. Nah, sama halnya dengan siswa, profesi kita sebagai guru juga punya peraturan atau norma tertentu. Di mana, ketentuan ini menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga negara. Bapak dan Ibu Guru pasti sudah bisa menebaknya. Betul, norma ini biasa disebut dengan kode etik guru. Jika peraturan di sekolah membantu siswa untuk tertib dalam pembelajaran, bagaimana dengan kode etik guru? Seberapa penting hal tersebut dijalankan? Untuk mengetahui jawabannya, kita perlu tahu dulu apa pengertian kode etik guru, tujuan, fungsi, dan isinya. Langsung saja kita bahas bersama. Apa Itu Kode Etik Guru?Kode Etik Guru IndonesiaIsi Kode Etik Guru IndonesiaPelanggaran Kode Etik Guru Apa Itu Kode Etik Guru? Setiap profesi mempunyai suatu kode etik yang berisi aturan tentang apa yang benar dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Aturan ini umumnya bersifat tegas, jelas, dan terperinci. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud RI Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai, disebutkan bahwa kode etik adalah norma dan asas yang harus dipatuhi oleh pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi. Hal ini berlaku juga untuk profesi guru. Octavia dalam buku Etika Profesi Guru 2020 menjelaskan, kode etik guru adalah norma dan asas yang mendasari perilaku guru dalam kegiatan profesionalnya. Norma ini berisi petunjuk tentang bagaimana melaksanakan profesi guru dan bersikap di masyarakat. Di Indonesia sendiri, norma tersebut sering disebut sebagai KEGI atau Kode Etik Guru Indonesia. KEGI menjadi pedoman bagi guru dalam bersikap dan berperilaku yang mengedepankan nilai-nilai moral serta etika. Tapi, tahukah Bapak dan Ibu Guru bagaimana awal mulanya Kode Etik Guru Indonesia dirumuskan? Coba kita cari tahu sejarahnya, yuk! Baca Juga 4 Standar Kompetensi Guru yang Harus Dimiliki Kode Etik Guru Indonesia Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia. Kode etik ini berisi tentang nilai-nilai moral yang membedakan perilaku baik dan buruknya seorang guru. Lebih jelasnya, KEGI menjadi pedoman tentang hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama guru menjalankan tugas-tugas profesionalnya. Termasuk, tentang bagaimana perilakunya di luar sekolah atau dalam kehidupan bermasyarakat. Karena pentingnya kode etik dalam pelaksanaan tugas profesi, penyusunan KEGI pun melalui proses yang cukup panjang. Tahap pembahasan dan penetapan pertama dilakukan dalam Kongres PGRI ke XIII tahun 1973 di Jakarta. Kemudian, dilaksanakan tahap penyempurnaan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 yang juga berlangsung di Jakarta. Penyusunan KEGI bersumber pada beberapa nilai-nilai dasar dan operasional. Berikut ini adalah sumber nilai-nilai tersebut menurut Kode Etik Guru Indonesia Tahun 2012 Bagian Tiga Pasal 5. Sumber penyusunan Kode Etik Guru Indonesia. Arsip Zenius Baca Juga Pengertian dan Pentingnya Pedagogik bagi Guru Fungsi dan Tujuan Kode Etik Guru Indonesia Seperti kode etik profesi lainnya, KEGI berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman perilaku setiap guru anggota PGRI. Kode etik ini menjadi hal yang harus diperhatikan oleh guru selama menunaikan tugasnya, baik di dalam ataupun di luar sekolah. Dari fungsi tersebut, terlihat alasan pentingnya kode etik bagi guru. Informasi selengkapnya tentang fungsi KEGI bisa Bapak dan Ibu Guru lihat di bawah ini. Tiga fungsi kode etik guru. Arsip Zenius Dalam melaksanakan tugas profesinya, guru perlu memperhatikan kode etik sebagai pedoman bersikap dan berperilaku. Karena, salah satu tujuan rumusan kode etik guru adalah menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi oleh undang-undang. Selain itu, tujuan menerapkan kode etik guru dalam menjalankan tugas profesi antara lain untuk menjunjung tinggi martabat profesi dengan memberikan kesan yang baik bagi pihak luar atau dan memelihara kesejahteraan anggotanya dengan memberikan petunjuk-petunjuk untuk melaksanakan pengabdian para anggota profesi guru dengan merumuskan ketentuan yang perlu dilakukan dalam menjalankan pedoman berperilaku dengan membatasi tingkah laku yang kurang pantas mutu profesi dan organisasi profesi. Baca Juga Menguasai Keterampilan Dasar Mengajar Isi Kode Etik Guru Indonesia Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, Kode Etik Guru Indonesia sudah melalui tahap penyempurnaan di tahun 1989. Menurut Etika Profesi Guru 2020, ada sembilan butir kode etik guru yang dirumuskan dalam Kongres PGRI XVI. Ilustrasi membangun hubungan baik dengan orang tua atau wali siswa. Arsip Zenius Berikut adalah sembilan butir Kode Etik Guru Indonesia, di antaranya guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia memiliki dan melaksanakan kejujuran berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan kerja sama yang baik dalam secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Sampai saat ini, Kode Etik Guru Indonesia beberapa kali mengalami penyempurnaan sesuai kebutuhan dan perkembangan pendidikan. Salah satunya kode etik dalam keputusan Kongres XXI PGRI No VI/KONGRES/XXI/PGRI/2013 yang merupakan penyempurnaan dari versi 2008. Berdasarkan keputusan kongres tersebut, ada delapan pasal yang menjadi kewajiban tenaga pendidik terkait kode etik guru, antara lain kewajiban guru terhadap peserta guru terhadap orang tua/wali peserta guru terhadap guru terhadap teman guru terhadap guru terhadap organisasi guru terhadap pemerintah. Salah satu contoh kode etik guru yang berhubungan dengan penerapan kewajiban di atas adalah Bapak dan Ibu Guru berperilaku secara profesional dalam melaksanakan tugas. Termasuk di dalamnya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi proses serta hasil belajar siswa. Sama seperti peraturan sekolah yang nggak dipatuhi siswa, kode etik guru juga mungkin dilanggar. Kalau siswa biasanya dinasehati saat melanggar aturan, bagaimana dengan Bapak dan Ibu Guru yang mengabaikan kode etiknya? Baca Juga Memahami Kurikulum Pelanggaran Kode Etik Guru Pelanggaran dalam kode etik guru merupakan bentuk perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan norma yang sudah ditetapkan. Hal ini bisa saja terjadi ketika kenyataan yang ada di kehidupan nyata tidak sejalan dengan ketentuan dalam kode etik. Sehingga, para guru memilih untuk tidak menjalankan norma sesuai kode etik. Pastinya, ada banyak hal lain yang menyebabkan pelanggaran kode etik guru bisa terjadi. Namun yang pasti, setiap pelanggaran itu dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Ilustrasi sanksi terhadap pelanggaran kode etik guru. Arsip Zenius Merujuk pada sumber yang sama, Pengelolaan Tenaga Kependidikan Profesi Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2017 sanksi terhadap pelanggaran kode etik terbagi menjadi dua, yaitu Sanksi moral, mereka yang melanggar kode etik akan mendapatkan celaan dan dikucilkan oleh orang sekitar dan masyarakat. Sanksi dikeluarkan dari organisasi, mereka yang berada di suatu organisasi akan dikeluarkan secara paksa. Meski begitu, nggak menutup kemungkinan kalau seseorang yang melanggar kode etik guru akan diberikan sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan pemberian hak guru, atau penurunan pangkat. Semuanya keputusan sanksi bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan. Jika seorang guru melalaikan kewajiban tugas profesi atau melanggar kesepakatan kerja, ada kemungkinan dia akan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya sebagai guru. Dari sini, kita bisa melihat bahwa kode etik guru memang sangat penting untuk dijalankan. Bukan hanya semata untuk menaati peraturan, tapi juga sebagai bentuk pelayanan kita dalam memberikan pendidikan yang bermakna bagi siswa. Demikian pembahasan kita tentang kode etik guru. Setelah memahami lebih dalam, semoga kita bisa selalu menjalankan tugas profesi sesuai kode etik yang berlaku ya, Bapak dan Ibu Guru. Sebagai bentuk penerapan kode etik guru, Bapak dan Ibu juga perlu mengembangkan metode yang sesuai dengan kebutuhan belajar siswa. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan teknologi pembelajaran. Lewat LMS Learning Management System Zenius untuk Guru, kegiatan pembelajaran jadi lebih mudah, cepat, dan menyenangkan. Ada ribuan video materi dan soal yang bisa dibagikan secara gratis ke siswa, lho. Cari tahu informasi selengkapnya dengan klik gambar berikut, ya! Referensi
› Opini›Kode Etik Guru Nasional Perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain? SUPRIYANTOIlustrasiBergulirnya reformasi ditandai dengan pergeseran paradigma kekuasaan hegemoni negara menuju kebebasan keran demokratisasi dan euforia politik kerap bersimultan dengan semangat kewargaan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapatnya. Otonomi kewargaan ini pun melekat pada setiap organisasi kemasyarakatan dan organisasi profesi, termasuk organisasi profesi guru yang masif bermunculan pascareformasi. Sejak reformasi itulah tak ada lagi wadah tunggal organisasi profesi guru. Namun, dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas versi Agustus 2022 yang telah ditangguhkan, pemerintah mewacanakan untuk mengatur kode etik guru yang terdiri dari kode etik guru nasional dan kode etik guru pada organisasi profesi juga Meneguhkan Profesi GuruPada Pasal 112 RUU Ayat 3 RUU Sisdiknas tersebut, kode etik guru sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 terdiri atas a kode etik guru nasional dan b kode etik guru pada organisasi profesi guru. Lalu Ayat 4 menyebutkan, kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 Huruf a disusun oleh organisasi profesi guru di bawah koordinasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Kemudian Ayat 5 kode etik guru nasional sebagaimana dimaksud Ayat 4 ditetapkan oleh rancangan ketentuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar, yakni perlukah pemerintah mengatur dan membentuk kode etik guru nasional? Bukankah kode etik profesi merupakan kewenangan sepenuhnya dari organisasi profesi sebagaimana juga organisasi-organisasi profesi lain?KOMPAS/ESTER LINCE NAPITUPULUKetua Umum Pengurus Besar PGRI melantik pengurus Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis PGRI. Asosiasi ini untuk meningkatkan kompetensi kode etik profesi guru Ketentuan dalam draf RUU Sisdiknas tersebut berupaya mengubah Pasal 42 Huruf a Undang-Undang Nonomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UU Guru dan Dosen bahwa organisasi profesi guru mempunyai kewenangan, salah satunya ialah menetapkan dan menegakkan kode etik etik guru sejatinya menandakan bahwa guru merupa kan profesi terhormat. Guru dituntut bekerja profesional. Kode etik ini berisi sejumlah norma dan nilai yang mengikat sikap, perilaku, dan tindakan guru dalam menjalankan tugas profesionalnya. Tujuan utamanya, untuk menjaga dan melindungi marwah, harkat, martabat, dan kehormatan substansial, James H Svara 2016 dalam artikelnya yang berjudul ”Code of Ethics” mengemukakan setidak-tidaknya kode etik suatu asosiasi profesi berisi tugas-tugas mendasar, kualitas pribadi anggota profesi itu, standar yang memandu hubungan atau relasi dengan berbagai elemen, serta tanggung jawab anggota profesi itu terhadap profesinya, orang lain, dan organisasi etik guru sejatinya menandakan bahwa guru merupa kan profesi terhormat. Guru dituntut bekerja dasarnya kode etik guru ini menjadi pedoman atau petunjuk dalam memberikan kepastian jaminan perlindungan, pembinaan, dan pengembangan serta pemberdayaan profesi guru. Oleh karena itu, setiap guru memiliki kewajiban moral untuk menaati kode etik profesi ini. Bahkan dalam Pasal 27 UU Guru dan Dosen disebutkan, kode etik guru juga berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di begitu, kerap terjadi persoalan di lapangan yakni tidak seluruh guru berhimpun atau tergabung dalam suatu organisasi profesi guru. Padahal, Pasal 41 Ayat 3 UU Guru dan Dosen secara imperatif mewajibkan guru untuk menjadi anggota organisasi profesi ketika ada persoalan yang menyangkut dugaan pelanggaran etika profesi atau bahkan pelanggaran hukum, guru tersebut sulit untuk diberikan perlindungan, pembelaan, dan bantuan secara hukum melalui organisasi juga Gonjang-ganjing Pendidikan KitaSebagaimana amanat Pasal 42 UU Guru dan Dosen, organisasi profesi guru punya kewenangan menetapkan dan menegakkan kode etik guru, memberikan bantuan hukum kepada guru, memberikan perlindungan profesi guru, melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan memajukan pendidikan karena itu, guru mesti menyadari betapa pentingnya berorganisasi dalam naungan organisasi profesi begitu, guru dapat memperoleh sejumlah manfaat dari organisasi profesinya. Selain itu, organisasi guru pun sejatinya memiliki peranan strategis dalam menyelenggarakan pendidikan profesi guru PPG.Menilik beberapa profesi semisal advokat, notariat, dan dokter, dalam penyelenggaraan pendidikan profesinya, selain dilaksanakan oleh lembaga pendidikan tinggi, dalam beberapa hal juga melibatkan organisasi profesinya sesuai regulasi organisasi profesi untuk pendidikan profesi guru, mengapa hanya dilaksanakan oleh perguruan tinggi kependidikan tanpa melibatkan organisasi profesi guru. Alih-alih, organisasi profesi guru diakui eksistensinya, malah organisasi profesi guru tidak diikutsertakan dalam proses melahirkan guru pemerintah mendorong para guru menjalankan kewajibannya menjadi anggota organisasi profesi guru sebagai konsekuensi hukum dari amanat UU Guru dan depan, perlu ada regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi depan, perlu ada regulasi yang mengatur bahwa selain mengikuti pendidikan profesi guru, para guru pun wajib menjadi anggota profesi dan mengambil sumpah jabatan profesi tersebut oleh organisasi profesi guru. Jika kewajiban itu tak dilaksanakan, ia belum diakui sebagai insan profesi itu, pemerintah pun perlu membuat regulasi sekaligus menjaring, mendata, dan memverifikasi organisasi guru yang memenuhi syarat-syarat sebagai organisasi profesi. Mana organisasi guru yang merupakan organisasi profesi dan mana organisasi guru yang sekadar perkumpulan biasa atau tidak semua organisasi guru merupakan organisasi profesi. Hanya organisasi guru yang memenuhi persyaratan saja yang dapat dikategorikan organisasi profesi. Tentu, upaya ini dilakukan tanpa mengurangi hak kebebasan para guru untuk LINCE NAPITUPULUOrganisasi profesi guru seperti Persatuan Guru Republik Indonesia juga berperan penting mendorong guru organisasi profesi guruKasus-kasus pelanggaran etika profesi kerap tidak mampu dijangkau oleh organisasi profesi guru. Selain karena beberapa guru tidak tergabung dalam organisasi profesi, bisa jadi karena belum adanya kode etik guru dari organisasi profesi ini, setiap organisasi profesi guru memiliki kode etiknya sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui dewan kehormatan guru masing-masing. Namun, kode etik dan mekanisme penegakan itu hanya berlaku bagi setiap anggota yang terdaftar dalam organisasi profesinya sistem seperti ini tak akan efektif bagi guru yang tak menjadi anggota organisasi profesi guru. Selain itu, guru pun bisa pindah ke organisasi profesi guru yang lain yang mungkin saja sanksi atas pelanggaran etiknya tak seberat di organisasi ini, setiap organisasi profesi guru memiliki kode etiknya sendiri-sendiri dan memiliki mekanisme penegakan kode etik melalui dewan kehormatan guru diperlukan pengaturan kode etik guru secara nasional dan bahwa semua guru wajib berhimpun pada organisasi profesi guru mana pun yang memenuhi organisasi profesi guru hanya ada satu di seluruh penjuru Tanah Air. Namun, di era demokratisasi ini, ide tersebut tentu tidak memungkinkan. Hal yang dapat dilakukan ialah seluruh organisasi profesi guru perlu memikirkan dan menggagas pembentukan wadah berhimpun organisasi guru atau konfederasi persatuan organisasi profesi guru seluruh konfederasi ini merupakan wujud kebersamaan, persatuan, dan kesatuan organisasi guru seluruh Indonesia untuk memperjuangkan suara dan aspirasi dari kepentingan seluruh guru di berbagai penjuru negeri. Termasuk menjadi wadah titik temu untuk merumuskan kode etik guru secara nasional yang mengikat seluruh guru di juga Masukan untuk RUU SisdiknasKode etik guru secara nasional menjadi penting, untuk menyamakan persepsi dan kebijakan seluruh organisasi profesi guru dalam upaya penegakan kode etik guru yang memenuhi rasa berkeadilan secara pembentukannya tetap diserahkan sepenuhnya ke organisasi profesi guru, bukan oleh pemerintah. Begitu pun dengan pengesahan dan penetapannya didasarkan oleh persetujuan umum atau general agreement dari seluruh organisasi profesi guru yang ada di Indonesia, melalui konfederasi persatuan organisasi profesi guru seluruh adanya kode etik guru nasional tersebut, diharapkan dapat meningkatkan harkat, martabat, kehormatan, dan perlindungan guru di seluruh Darmawan Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia dan Tim Pendamping Perumusan Kode Etik Darmawan EditorSRI HARTATI SAMHADI, YOVITA ARIKA, YOHANES KRISNAWAN
Kode Etik Guru Indonesia Pengertian, Tujuan, Fungsi, dan Guru adalah tenaga profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, menilai, dan mengevaluasi peserta didik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.Profesional yang dimaksud adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh guru dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan Indonesia dituntut untuk memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung Indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik, yang dalam melaksankan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”.Di dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut, guru Indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesionalnya dituntut memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan dengan pelaksanaan tugas guru secara profesional, eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia dapat guru semakin penting dalam era global. Melalui bimbingan guru yang profesional, maka setiap siswa dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, kompetitif dan produktif sebagai aset nasional dalam menghadapi persaingan yang makin ketat dan berat sekarang dan dimasa dalam menjalakan tugas profesinya, maka guru perlu membekali diri dengan Kode Etik Guru Indonesia. Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan melalui Keputusan Kongres XX PGRI VI/KONGRES/X/ perlu menyadari sepenuhnya bahwa Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan sebagai pedoman bersikap dan berperilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika dalam jabatan guru sebagai guru harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru Kode Etik Guru IndonesiaKode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksudadalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar Contoh Tata Tertib Guru Lengkap dengan KewajibannyaDownload Naskah Teks Sumpah Guru Indonesia dan Ikrar Guru PGRIContoh Kegiatan Pembiasaan untuk Membentuk Karakter Peserta DidikTujuanKode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang dilindungi Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan DasarKode Etik Guru Indonesia bersumber dari nilai-nilai Nilai-nilai agama dan Nilai-nilai kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi Nilai-nilai jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual,Di dalam Kode Etik Guru memuat hubungan guru dengan stakeholder, sebagai Hubungan Guru dengan Peserta Didik2. Hubungan Guru dengan Orangtua/wali Siswa3. Hubungan Guru dengan Masyarakat4. Hubungan Guru dengan sekolah5. Hubungan Guru dengan Profesi6. Hubungan guru dengan Organisasi Profesinya7. Hubungan Guru dengan PemerintahPelaksanaanGuru dan organisasi profesi guru bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Guru dan organisasi guru berkewajiban mensosialisasikan Kode Etik Guru Indonesia kepada rekan sejawat, penyelenggara pendidikan, masyarakat, dan menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Guru Indonesia dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan dengan profesi guru ditetapkan sebagai yang melanggar Kode Etik Guru Indonesia dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan rekomendasi sanksi terhadap guru yang melakukan pelanggaran terhdap Kode Etik Guru Indonesia menjadi wewenang Dewan Kehormatan Guru sanksi oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia sebagaimana dimaksud harus objektif, tidak diskriminatif, dan tidak bertentangan dengan anggaran dasar organisasi profesi serta peraturan Etik Guru Indonesia secara lengkap dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ulasan mengenai pengertian Kode Etik Guru Indonesia, tujuan, fungsi, dan pelaksanaannya. Semoga bermanfaat.
pertanyaan tentang kode etik profesi guru