KetentuanPenggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. A. Etika dan Moral dalam Menggunakan Perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi Etika merupakan ajaran tentang baik buruknya sikap atau perilaku seseorang, sedangkan moral adalah segi kejiwaan yang berkaitan dengan sikap dan perilaku seseorang. Jadi, etika sangat berhubungan erat dengan Isuetika, sosial dan politis utama yang muncul oleh adanya informasi mencakup 5 (lima) dimensi moral diantaranya : 1. Hak dan Kewajiban Informasi. Berkaitan dengan perlindungan privasi seorang individu dengan tidak mencampuri atau membatasi kebebasan individu tersebut, dengan mencari informasi seperti data-data melalui teknologi tanpa seizin Etiketadalah cara untuk melakukan perbuatan benar sesuai dengan yang diharapkan. Etika adalah niat, perbuatan itu boleh dilakukan atau tidak, seseuai dengan pertimbangan niat baik atau buruknya. Etiket bersifat relatif. Mungkin bisa dianggap tidak sopan salah satu kebudayaan, tapi dianggap sopan di kebudayaan lain. Etikadan Moral bukan agama. Banyak nilai moral ada dalam agama, hukum, disiplin, tradisi/budaya 1. Memformulasikan masalah etika secara operasional 2. Berusaha mendapatkan informasi sebanyak mungkin 3. Mengenali prinsip-prinsip etika / moral yang terkait 4. Mencari sebanyak mungkin alternatif penyelesaian 5. Memilih satu alternatif yang di- A Pengertian Etika Dalam penggunaan TIK. Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin (computer Dalammenggunakan teknologi ada etika dan moral, berikut Saya ulas etika dan moral menggunakan perangkat teknologi, informasi dan komunikasi. Digital Pedia. Blog yang membahas seputar dunia IT, pemrograman, teknologi serta bermacam-macam tutorial dan referensi Mungkin itu saja mengenai etika dan moral dalam menggunakan teknologi, informasi . Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi TIK telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia, baik dalam bekerja, maupun pada saat berkomunikasi. Meskipun TIK memberikan banyak manfaat, penggunaannya yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan masalah etika dan moral. Dalam artikel ini, kami akan membahas pentingnya etika dan moral dalam menggunakan TIK. Apa itu Etika dan Moral dalam Konteks TIK? Sebelum membahas lebih lanjut, mari kita ketahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan etika dan moral dalam konteks TIK. Etika dapat diartikan sebagai seperangkat prinsip atau nilai yang menentukan apa yang benar atau salah dalam perilaku manusia. Sementara moral adalah seperangkat aturan atau norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Dalam konteks TIK, etika dan moral dapat dianggap sebagai seperangkat prinsip atau aturan yang menentukan bagaimana kita seharusnya menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dengan bertanggung jawab dan adil. Ini mencakup bagaimana kita mengakses, menggunakan, dan membagikan informasi, serta cara kita berinteraksi dengan orang lain dalam lingkungan digital. Penggunaan TIK yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan berbagai masalah, termasuk pelanggaran privasi, penyebaran informasi palsu, dan cybercrime. Karena itulah, penting bagi kita untuk memperhatikan etika dan moral dalam penggunaan TIK. Berikut adalah beberapa alasan mengapa etika dan moral dalam TIK sangat penting 1. Meningkatkan Privasi dan Keamanan Etika dan moral dalam penggunaan TIK dapat membantu meningkatkan privasi dan keamanan. Ini termasuk menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan data sensitif, menghindari peretasan, dan tidak membagikan informasi pribadi tanpa izin. 2. Menghindari Penyebaran Informasi Palsu Penyebaran informasi palsu atau hoaks dapat merugikan orang lain dan dapat memicu ketidakpastian dan kecemasan. Oleh karena itu, penting untuk memverifikasi informasi sebelum membagikannya, serta tidak menyebarkan informasi yang tidak jelas sumbernya. 3. Meningkatkan Kualitas Komunikasi Etika dan moral dalam penggunaan TIK juga dapat meningkatkan kualitas komunikasi. Ini termasuk menggunakan bahasa yang sopan dan menghormati orang lain, serta menghindari penggunaan kata-kata yang kasar atau tidak pantas. 4. Membantu Mengatasi Kejahatan Siber Penggunaan TIK yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan kejahatan siber, termasuk pencurian identitas, pencurian data, dan serangan siber. Dengan mempertimbangkan etika dan moral dalam penggunaan TIK, kita dapat membantu mencegah kejahatan siber ini dan meningkatkan keamanan online. Etika dan Moral dalam Penggunaan TIK Setelah memahami pentingnya etika dan moral dalam penggunaan TIK, berikut adalah beberapa contoh praktik yang dapat membantu kita menggunakan TIK dengan bertanggung jawab dan adil 1. Menjaga Privasi Penting untuk menjaga privasi dan keamanan informasi pribadi dan data sensitif. Ini termasuk menghindari membagikan informasi pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, atau informasi kartu kredit secara terbuka. Selain itu, pastikan bahwa akun online kita aman dengan menggunakan kata sandi yang kuat dan mengaktifkan autentikasi dua faktor. 2. Memverifikasi Informasi Sebelum Membagikannya Sebelum membagikan informasi atau berita, pastikan untuk memverifikasi kebenarannya terlebih dahulu. Hal ini dapat membantu mencegah penyebaran informasi palsu atau hoaks yang dapat merugikan orang lain. 3. Menghindari Penggunaan Bahasa Kasar atau Tidak Pantas Penting untuk menggunakan bahasa yang sopan dan menghormati orang lain dalam komunikasi online. Hindari menggunakan kata-kata yang kasar atau tidak pantas yang dapat menyebabkan konflik atau merugikan orang lain. 4. Tidak Menyebarkan Kebencian atau Diskriminasi Tidak boleh ada ruang bagi kebencian atau diskriminasi dalam penggunaan TIK. Ini termasuk mempertimbangkan bahasa dan tindakan kita dalam lingkungan online, serta memperhatikan perbedaan budaya, agama, dan gender dalam komunikasi. 5. Menghindari Peretasan dan Kejahatan Siber Penting untuk menghindari peretasan atau tindakan kejahatan siber dalam penggunaan TIK. Ini termasuk menghindari penggunaan program peretas atau software bajakan, serta mempertahankan keamanan akun dan data online kita. 6. Menghargai Hak Cipta Dalam penggunaan TIK, penting untuk menghargai hak cipta dari materi yang digunakan. Pastikan bahwa kita memiliki izin atau hak untuk menggunakan materi tersebut, serta menghargai hak cipta dari orang lain dalam membuat atau membagikan konten. Kesimpulan Dalam era digital saat ini, penggunaan TIK telah menjadi bagian integral dari kehidupan kita. Namun, penting untuk mempertimbangkan etika dan moral dalam penggunaan TIK agar tidak menimbulkan masalah yang merugikan orang lain atau masyarakat secara umum. Dengan memperhatikan prinsip-prinsip etika dan moral dalam penggunaan TIK, kita dapat meningkatkan privasi dan keamanan, meningkatkan kualitas komunikasi, dan membantu mencegah kejahatan siber. Dalam penggunaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi seperti program-program komputer, kita harus memiliki sikap etika dan moral, karena perangkat tersebut menyangkut hasil karya cipta kekayaan intelektual dari seseorang, sekelompok orang , maupun lembaga yang dilindungi oleh undang-undang. Oleh kerena kita harus menghargai karya cipta tersebut. Etika dan Moral sangat diperlukan dalam menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Etika merupakan pengetahuan tentang apa yang baik dan apa yang buruk maupun hak-hak yang kewajiban moral akhlak yang harus disandang oleh seseorang maupun kelompok orang. Sedangkan moral adalah ajarang yang baik dan buruk yang diterima umum atau yang menyangkut akhlak, budi perkerti, dan susila. Jadi, orang yang memiliki etika dan moral tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya hak cipta orang lain, baik secara langsung maupun tidak langsung. Menghargai Hasil Karya Orang Lain Perangakat teknologi dan komunikasi seperti perngakt lunak atau program-program komputer merupakan suatu karya hak cipta atau karya intelektual yang harus kita hargai dan hormati,karena perangkat tersebut diciptakan susah payah, penuh pengorbanan, membutuhkan pemikiran, yang lama dan hanya orang tertentu saja yang dapat membuatnya, apalagi keberadaanya digunakan untuk kepentingan dan kemudahan masyarakat dalam melakukan pekerjaan yang berakaitan dengan komputer, sehingga perangkat lunak komputer atau program komputer itu menjadi suatu barang yang mahal dan berharga. Komputer tanpa perangkat lunak atau program pendukungnya tidak bisa bila dioperasikan, jadi perangkat lunak sangat memegang peranan penting dalam pengoperasian komputer. Dapatkah kamu membayangkan jika suatu komputer tidak memiliki perangkat lunak atau program-program pendukung? Berdasarkan fakta tersebut maka kita perlu memberikan penghargaan yang tinggi kepada pada pencipta atau kreator perangkat lunak. Pemberian penghargaan tersebut dapat kita lakukan melalui cara-cara berikut ini. Selalu menggunakan Perangkat lunak yang asli, resmi, dan berlisensi dari perusahaan yang mengeluarkan perangkat lunak tersebut, seperti perusahaan Microsoft, Apple, dan sebaginya. Menghindari penggunaan perangkat lunak bajakan yang bisa dipertanggun jawabkan kualitas dan keasliannya. Tidak turut serta dalam tindakan membajak, membajak, menyalin, menkopi, maupun menggandakan perangkat lunak komputer tanpa seizin dari perusahaan yang menerbitkan perangkat tersebut. Tidak melakukan tindakan pengubahan, pengurangan, maupun penambahan hasil ciptaan suatu perangkat lunak. Hak Cipta Perangkat Lunak Sebelum kita sampai pada penjelasan yang luas, kita harus memahami dulu tentang Ciptaan-Ciptaan atau Karya Cipta apa saja yang dilindungi oleh undang-undang. Menurut Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2002, Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang, seni, dan satra, yang mencakup Buku, Program Komputer, Pamflet, Perwajahan layout karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; Ceramah, Kuliah, Pidato, dan Cipataan lain yang sejenis dengan itu; Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; Lagu atau musik dengan atau teks; Drama atau drama musikal, tari, kereografi, pewayangan, dan pantomin; Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; Arsiteketur; Peta; Seni Batik; Fotografi; Sinematografik; Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan Sedangkan untuk Ciptaann yang tidak memiliki atau tidak ada Hak Cipta seperti yang dinyatakan dalam Pasal 13 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 adalah Hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara; Peraturan perundang-undang; Pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintahan; Putusan pengadilan atau penetapan hakim, atau Keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya. Untuk melindungi hasil karya cipta seseorang seperti karya cipta perangkat lunak atau program Komputer maka Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan peraturan dalam bentuk-bentuk Undang-Undang Hak cipta berlaku saat ini adalah Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang merupakan penyampurnaan dari Undang-Undang Hak Cipta No. 6 Tahun 1982, Undang-Undang Hak Cipta No. Tahun 1987 dan Undang-Undang Hak Cipta No. 12 Tahun 1997. Menurut undang-undang tersebut yang disebut dengan hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak cipataanya atau memberiakan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan perangkat lunak atau Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bahasa, kode, skema,ataupun bentuk lain, apabila digabung dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil khusus atau untuk mencapai hasil khusus, termasuk persiapan dalam merancang insturksi-instruksi tersebut. Menurut Pasal 2 Ayat 2 UU Hak Cipta Tahun 2002. Persiapan atau pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin untuk melarang orang lain yang tampa persetujuan menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersil. Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang lain Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain. Jadi, kita tidak bisa sembarangan menggunakannya hasil karya cipta tersebut. Hal ini sudah diatur dalam UU HakCipta. Namun sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelumnya, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui sebelum mengutip/mengkopi hasil karya orang lain. Hal-hal tersebut antara lain sebagai berikut. Pasal 14 UU Hak Cipta Tahun 2002 menyatakan bahwa “Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta Pengumuman dan/ atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifat yang aslinya; Pengumuman dan /atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan / atau diperbanyak; atau Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sembernya harus disebutkan secara lengkap.” Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 menyatakan bahwa “Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta a. Pengunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar Pencipta; b. Pengembalian Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau luar Pengadilan; c. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan. Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta; Pebanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan satra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jikaPerbanyakan itu bersifat komesial; Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lambaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkemesial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya; Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan; Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh Pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri; Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut. Setiap pengambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain baik sebagian maupun seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegan Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang. Pemilik suatu Program Komputer bukan Pemegang Hak Cipta Program Komputer dibolehkan buat salinan Program Komputer Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan; jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta Tahun 2002 huruf g. Sanksi Pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta Pelangaran terhadap UU Hak Cipta Program Komputer dikenai sanksi atau hukuman. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 72 Ayat 3 UU Hak Cipta Tahun 2002 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana penjara selama 5 lima tahun dan / atau denda paling banyak Rp. lima ratus juta rupiah. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. A. Pengertian Etika dan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtikaSebelum membahas mengenai etika penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi TIK, kita harus terlebih dahulu tahu tentang apa itu etika. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, etika adalah ilmu tentang asas-asas akhlak, sedangkan akhlak berarti budi pekerti atau kelakuan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa etika adalah ilmu yang mengatur tentang budi pekerti atau tata cara Teknologi Informasi dan KomunikasiTeknologi informasi dan komunikasi terdiri dari 3 kata, yaitu teknologi, informasi, dan komunikasi. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti data, fakta, dan proses Munir, 2005. Pengertian secara terminologis, komunikasi adalah proses penyampaian suatu pernyataan seseorang kepada orang lain Effendy, Onong Uchjana, 2008. Dapat disimpulkan bahwa teknologi informasi dan komunikasi adalah teknologi dalam pengolahan data, fakta dan proses menjadi pernyataan yang dapat diterima dan diketahui oleh orang Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiSetelah membahas pengertian dari etika dan teknologi informasi dan komunikasi secara terpisah, maka dapat digabungkan menjadi satu. Penggabungan ini yang nantinya dapat memberikan jawaban apa pengertian dari etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi. Etika dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi adalah ilmu tentang tata cara menggunakan teknologi dalam mengolah data supaya dapat diterima oleh orang Manfaat Teknologi Informasi dan KomunikasiDi era sekarang pemanfaatan TIK tidak dapat dipisahkan dari diri seseorang. Semua orang menggunaka perkembangan TIK sesuai kebutuhan mereka. Pemanfaatan TIK dalam keseharian contohnya, seseorang dari pedesaan yang menghubungi kerabat melalui telepon genggam/seluler. Dalam pengertian sebagai wahana komunikasi yang berupa telepon genggam/seluler, TIK tidak hanya menjadi dominasi masyarakat perkotaan saja tetapi sudah memengaruhi kehidupan masyarakat perdesaan Siahaan, 2015. Semakin berkembangnya teknologi TIK bukan hanya melalui sebatas komputer dan internet. Contoh pemanfaatan TIK bagi seorang pelajar, melalui perkembangan TIK mereka bisa saling berbagi pengalaman, memudahkan untuk mencari referensi dalam belajar dan pengerjaan tugas, serta berdiskusi bersama tanpa harus mempermasalahkan Dasar Aturan Penggunaan TeknologiDalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi berbasis elektronik diperlukan beberapa aturan. Aturan-aturan dalam menggunakan informasi diatur tertulis secara hukum, yang kemudian disebut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Undang-undang ITE mengatur beberapa hal, meliputiPengakuan informasi atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah,tanda tangan elektronik,penyelenggaraan sertifikasi elektronik,penyelenggaraan sistem elektronik,perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam menggunakan terknologi informasi cyber crime, antara lainkonten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, dan pemerasan,akses ilegal,intersepsi ilegal,gangguan terhadap data/data interference,gangguan terhadap sistem/system interference, danpenyalahgunaan alat dan perangkat/misuse of device. D. Etika Penggunaan TeknologiTIK memiliki banyak manfaat, namun TIK juga dapat berpengaruh buruk. Banyak orang yang mensalahgunakan kemampuan mereka untuk melakukan hal buruk dengan memanfaatkan TIK. Beberapa isu yang muncul dalam penggunaan TIK, diantaranya Broadband, Consumer, Rotection, Cultural diversity, Cybererime, Digital copyright, Digital divide, Dispute, Resolution, Domain names, E-Banking/ E-Finance, EContracting, E-Taxtation, Elektronic ID, Free Speech/Public Moral, IP-based Networks/IPv6, Market Access, Money Laundering, Network Security, Privacy, Standard seting, Spam, adan Wereless Hendri, Ellington. 1998. Sebagai pengguna teknologi tidak bisa sembarang dalam penggunaannya. Ada beberapa etika yang perlu diperhatikan, antara lainMemanfaatkan fasilitas teknologi dengan baik dan masuk atau mengunjungi laman-laman membocorkan informasi orang merusak atau mengganggu informasi orang alat pendukung yang sesuai standar menggunakan teknologi untuk melakukan hal-hal yang melanggar menjiplak dan mengakui hak cipta karya orang kali mencari referensi selalu sertakan sumber supaya terhindar dari prasangka tata krama dalam menghubungi orang laman-laman resmi meskipun berbayar. Daftar PustakaEffendy, Onong Uchjana. 2008. Dinamika Komunikasi. Bandung Remaja Ellington. 1998. Fred Pereival Teknologi Pendidikan, Jakarta Erlangga, h. 78K, Tri Rama. 2008. Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. Surabaya Karya Agung. Pemerintah Indonesia. Undang-Undang ITEMunir. 2005. Etika Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pendidikan. Etika Penggunaan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Dalam Pendidikan, 1November, 1– S. 2015. Pemanfaatan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Tik Untuk Pembelajaran Sebuah Kajian. Jurnal Teknodik, 1, 273–283. Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya Daftar isiMacam Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiHak ciptaMerek dagangPatenDesain produk industriTujuan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiContoh Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiSanksi dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan KomunikasiEtika dan moral memang sangat dibutuhkan dalam menggunakan serangkaian perangkat teknologi informasi dan komunikasi. Dengan kata lain, kita harus memiliki sikap yakni etika dan moral karena perangkat-perangkat teknologi tersebut telah menyangkut hasil karya cipta dari seseorang, sekelompok orang bahkan lembaga yang sudah dilindungi oleh undang-undang. Oleh sebab itu kita wajib menghargai karya ciptanya itu sendiri adalah pengetahuan mengenai suatu hal yang baik atau buruk bahkan hak-hak berkewajiban moral di mana perlu disandang oleh seseorang ataupun sekelompok orang. sementara moral merupakan ajaran baik dan buruk yang dapat diterima umum atau suatu hal yang menyangkut akhlak, budi pekerti serta susila. Jadi orang yang mempunyai etika dan moral ini tentu tidak akan melakukan tindakan yang dapat merugikan hasil karya cipta orang lain atau melanggar hak cipta baik itu secara langsung maupun tidak membuat atau menciptakan suatu kempilikan atau hasil karya yang baru, maka butuh memperoleh perlindungan hukum dari segala kegiatan pembajakan atau tindakan illegal lainnya. dalam hal tersebut, masalah etika dan moral ini ditekankan pada beberapa masalah sebagai berikutHak cipta Hak cipta merupakan hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau penuangan gagasan atau informasi tertentu. Dengan adanya hak cipta, maka pencipta akan mendapat perlindungan dan membatasi adany penggandaan secara tidak sah terhadap suatu ciptaannya. Hak cipta ini telah dikenal di Indonesia, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Hal itu dibuktikan pada penerbi Balai Pustaka di mana selalu mencantumkan keterangan pada kolofon buku “Hak pengarang dilindungi Undang-undang menurut Staatsblad 1912 no. 600”. Dan UU tersebut kini dikenal dengan UU Hak Cipta No. 19 Tahun 2002. Adapun hak-hak yang tercakup di dalamnya antara lainHak perbanyakan right of reproductionHak mempertunjukkan right of performanceHak menyajikan right of presentationHak menyebarkan right of public transmissionHak menuturkan right of recitationHak memamerkan right of exhibitionHak distribusi right of distribution, transfer of ownership and lendingHak terjemahan, aransemen, transformasi serta adaptasi right of translation, arrangement, transformation, and adaptionHak eksploitasi ciptaan turunan right in the exploitation of derivatitve workHak moralMerek dagang Sudah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 15 Tahun 2001 mengenai merek. Merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau suatu kombinasi dari unsur-unsur tersebut di mana memiliki daya pembeda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik itu barang atau jasa. Misal, kacang atom cap dua Dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 14 Tahun 2001 sudah diatur mengenai paten. Paten merupakan hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada investor atas hasil invesinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut. Hal itu juga dapat dilakukan dengan memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya atau suatu hak yang diberikan oleh pemerintah yang menemukan hal baru untuk melakukan perbuatan, penjualan atau pengawasan terhadap penemuannya dalam waktu tertentu. Contoh, penemuan komputer yang dapat dipakai untuk mengolah data dengan cepat seperti Pentinum produk industri Desain industri telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 1 UU No. 31 Tahun 2000. Dari UU tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa desain industri merupakan kreasi mengenai bentuk, konfigurasi maupun komposisi garis atau warna, garis dan warna, gabungan dibanding berbentuk tiga dimensi maupun dua dimensi yang memberikan kesan esetis. Hal itu mampu diwujudkan ke dalam pola tiga dimensi maupun dua dimensi dan bisa digunakan untk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri maupun kerajinan Penerapan Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Perkembangan teknologi yang semakin pesat saat ini tentu akan diiringi oleh kemudahan masyarakat dalam mendapatkan informasi secara cepat dan akurat. Hal itu akan berdampak positif bagi kehidupan, namun juga tidak menutup kemungkinan akan membawa dampak negatif. Misal dampak negatifnya yaitu adanya kasus pembajakan terhadap karya orang lain seperti pembajakan musik, film, software bahkan ebook. Hal itu akan merugikan bagi pencipta atau pembuat karya tujuan adanya penerapan etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi ini yaitu untuk bisa meminimalisir dampak negatif yang akan ditimbulkannya. Oleh karena itulah mengapa banyak hukum yang menetapkan tentang etika dan moral tersebut agar kita bisa menghargai karya orang etika-etika yang wajib diperhatikan dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai berikutMemakai teknologi informasi dan komunikasi TIK untuk hal-hal yang memasuki sistem informasi orang lain tanpa seizin orang tersebut atau memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk masuk ke sebuah sistem. Bahkan mengganggu maupun merusak sistem informasi orang lain dengan cara menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI.Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka secara Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Berikut beberapa contoh pelanggaran etika dan moral dalam penggunaan teknologi informasi dan komunikasi antara lainPembajakan perangkat lunak software.Pembajakan film dan lagu yang dapat didownload secara gratis di situs-situs artikel dari internet tanpa diparafrase terlebih dahulu plagiarism.Adanya pencemaran nama baik orang lain seperti membuat fitnah bahkan menuduh tanpa adanya penipuan secara spam saat mengirimkan pesan kepada orang kasus bullying di sosial berita hoax di internet yang sudah menyalahgunakan etika dari pekerjaan sebagai penulis membajak akun orang lain yang mengakibatkan orang tersebut kehilangan akses terhadap social media dalam Pelanggaran Etika dan Moral Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Pelanggaran terhadap hak cipta seseorang akan diancam oleh Pasal 72 UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Adapun sanksi yang akan didapat bagi pelanggar berdasarkan UU tersebut dirangkum sebagai berikutMendapatkan hukuman pidana berupa satu bulan atau denda paling sedikit dan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda sebesar untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak untuk pelanggar yang sengaja menyiarkan, mengedarkan maupun menjualnya kepada khalayak umum atas hak cipta hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak untuk pelanggar yang sengaja dan tanpa hak dalam memperbanyak penggunaan untuk suatu kepentingan komersial. Etika dan Moral Penggunaan TIK – Dalam kehidupan bermasyarakat, kita bergaul dengan aturan tertentu. Aturan ini dapat berupa etika, norma, maupun undang-undang. Tentu aturan dibuat agar kehidupan sosial berlangsung secara harmonis serta tidak menimbulkan konflik antaranggota masyarakat. Saat menggunakan alat teknologi informasi dan komunikasi kita juga harus memenuhi aturan-aturan tertentu. Aturan ini ditujukan agar pengguna alat teknologi dan informasi tidak melakukan sesuatu yang negatif semisal membajak software hingga merusak komputer orang lain dengan cara tertentu. Dalam ranah yang lebih luas, kehadiran berbagai alat teknologi informasi dan komunikasi TIK bagaikan dua sisi mata pisau. Di satu sisi, kehadiran alat-alat teknologi informasi dan komunikasi sangat membantu kehidupan manusia. Di sisi lain, ada pula manusia memanfaatkan kecanggihan aneka alat ini sebagai alat kejahatan baru. Mungkin Anda pernah mendengar kisah ini. Suatu saat seseorang menerima tagihan dari bank. Pihak bank mengatakan bahwa ia menggunakan kartu kreditnya untuk membeli barang elektronik. Padahal, ia tidak pernah merasa membeli barang tersebut. Setelah diusut ternyata kartu kredit orang ini telah digunakan orang lain untuk membeli barang elektronik. Tentu fisik kartu kredit ini tidak pernah dipegang oleh si pembeli barang. Kejadian ini merupakan contoh negatif pemanfaatan kecanggihan internet. Untuk mencegah hal-hal buruk seperti ini, pemerintah di berbagai negara mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Tak ketinggalan, beberapa lembaga juga ikut menyumbang pemikiran mengenai aturan penggunaan alat teknologi informasi dan komunikasi. Salah satunya adalah Ten Commandments of Computer Ethics yang dikeluarkan Computer Ethics Institute. Isi sepuluh kode etik bagi pengguna komputer dapat Anda simak pada uraian berikut diterjemahkan secara bebas dari sumber Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain. Jangan mengganggu kinerja komputer orang lain. Jangan memata-matai atau memantau file orang lain. Jangan menggunakan komputer sebagai alat untuk mencuri. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan atau mendukung saksi palsu. Jangan menggandakan atau menggunakan software yang tidak dibeli secara sah. Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa izin atau memberikan imbalan yang layak. Jangan menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin. Pikirkan dampak sosial yang mungkin muncul karena program atau sistem yang Anda buat atau rancang. Gunakan komputer dengan benar-benar mempertimbangkan dan menghormati kepentingan sesama. Aturan yang dibuat pemerintah misalnya undang-undang mengenai hak cipta dan perlindungan terhadap hak cipta perangkat lunak software. Penjelasan lebih rinci mengenai isi beberapa undang-undang dapat Anda simak pada artikel lain. Aturan-aturan, kode etik, maupun undang-undang dibuat sehingga masyarakat mematuhi hal berikut. Masyarakat dapat menggunakan keahlian serta pengetahuannya sebagai alat untuk melakukan kebaikan dan bukan sebaliknya. Setiap anggota masyarakat menjadi insan yang disiplin. Menghindari konflik antaranggota masyarakat yang dapat ditimbulkan oleh pelanggaran kode etik serta aturan. Sebagai panduan untuk menyikapi keberadaan produk teknologi informasi dan komunikasi. Nah demikianlah ulasan kami mengenai Etika dan Moral Penggunaan TIK, semoga bermanfaat.

etika dan moral dalam menggunakan teknologi informasi